News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Mantan Tentara AS Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Jokowi, Ini Motifnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerry Duane Gray (59), mantan tentara AS saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap karena melanggar UU ITE dan ujaran kebencian.

Mantan Tentara Amerika Serikat dan Telah WNI

Argo membenarkan tersangka merupakan mantan tentara AS kendati yang bersangkutan lahir di Jerman.

"Kelahirannya Jerman tapi yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi warga negara Amerika," kata Argo.

"Dia sempat selama 4 tahun jadi angkatan udara di Amerika Serikat," sambungnya.

Baca: Sosok Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan yang Disebut Jadi Target Pembunuhan

Argo memaparkan tersangka telah tinggal di Indonesia sejak 1985 dan pada 2010 silam telah berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Adapun sebelum masuk ke Indonesia, tersangka pernah bekerja di Arab Saudi.

"Yang bersangkutan ini juga mengaku pernah jadi jurnalis juga," kata Argo.

PNS jadi tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan oknum PNS Abdya, Kasman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia yang juga capres nomor urut 01, Joko Widodo.

"Iya yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019).

Kombes Pol T Saladin menjelaskan, tim cyber Dit Reskrimsus Polda Aceh, sebelum melakukan penangkapan sudah langsung anev (analisa dan evaluasi).

Dan secara lisan juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari para IT dan ahli bahasa.

Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?

"Jadi yang menentukan pidana atau tidak berdasarkan anev tersebut," kata Kombes Pol Saladin.

Diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman pada Sabtu (25/5/2019) malam.

Oknum PNS Abdya, Kasman, Tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini