News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Mantan Tentara AS Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Pemerintah Jokowi, Ini Motifnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerry Duane Gray (59), mantan tentara AS saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap karena melanggar UU ITE dan ujaran kebencian.

‎Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan tentara Amerika Serikat (AS) bernama Jerry Duane Gray (59) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat.

Pria terebut ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019) pagi

Penangkapn dilakukan karena Jerry menuding pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo saat ini mengarah komunis.

Baca: Gerindra : Prabowo ke Dubai Menemui Kolega Bisnisnya

Selain itu, dalam videonya, ia juga menuding pemerintahan saat ini tidak jujur dan harus digantikan Prabowo.

Pernyataan itu diucapkannya melalui rekaman video yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, video tersebut direkam di salah satu hotel di Jakarta pada 22 Mei 2019.

Adapun Jerry pada saat terjadi bentrokan 22 Mei juga turut hadir di sekitar kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Baca: Perjalanan Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet: Sebar Hoaks, Sidang, hingga Tuntutan 6 Tahun Penjara

"Yang diamankan ini pada saat kegiatan unjuk rasa yang bersangkutan hadir di sana ada di dekat toko Sarinah dan juga berlalu lalang kesana kemari melihat situasi disana," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Argo mengatakan tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal dan atau 15 UU 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP

"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun. (Dalam kasus ini) ada ujaran kebenciannya dan ada kebohongannya juga," kata Argo.

Baca: KPK : Kepala Kantor Imigrasi Mataram Terima Suap Rp 1,2 M dari WNA Australia dan Singapura

Argo menjelaskan motif tersangka membuat ujaran kebencian itu karena merasa tak terima bila negara ini kembali dijajah bangsa lain.

"Jadi setelah saya interogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari China. Jadi dia merasa tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," papar Argo.

Mantan Tentara Amerika Serikat dan Telah WNI

Argo membenarkan tersangka merupakan mantan tentara AS kendati yang bersangkutan lahir di Jerman.

"Kelahirannya Jerman tapi yang bersangkutan itu besar di Amerika dan kemudian menjadi warga negara Amerika," kata Argo.

"Dia sempat selama 4 tahun jadi angkatan udara di Amerika Serikat," sambungnya.

Baca: Sosok Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan yang Disebut Jadi Target Pembunuhan

Argo memaparkan tersangka telah tinggal di Indonesia sejak 1985 dan pada 2010 silam telah berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Adapun sebelum masuk ke Indonesia, tersangka pernah bekerja di Arab Saudi.

"Yang bersangkutan ini juga mengaku pernah jadi jurnalis juga," kata Argo.

PNS jadi tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan oknum PNS Abdya, Kasman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Republik Indonesia yang juga capres nomor urut 01, Joko Widodo.

"Iya yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019).

Kombes Pol T Saladin menjelaskan, tim cyber Dit Reskrimsus Polda Aceh, sebelum melakukan penangkapan sudah langsung anev (analisa dan evaluasi).

Dan secara lisan juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari para IT dan ahli bahasa.

Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?

"Jadi yang menentukan pidana atau tidak berdasarkan anev tersebut," kata Kombes Pol Saladin.

Diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman pada Sabtu (25/5/2019) malam.

Oknum PNS Abdya, Kasman, Tersangka kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (28/5/2019). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI

Kasman diamankan terkait status Facebook-nya atas nama Kasman Abdya yang diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.

Dalam status media sosialnya itu, Kasman membagikan video yang diduga tentang syukuran kemenangan pasangan 01.

Baca: Kronologis Lengkap Upaya Pembunuhan Tokoh Nasional: Ditransfer Rp 150 Juta, HK Beli 4 Senjata Api

Namun, dalam narasinya Kasman malah menyebutkan video itu dengan kata-kata tak pantas seperti, ‘Pesta seusai membantai umat Islam dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya’.

"Yang dilakukan tersangka terkait kerusuhan yang terjadi 21-23 Mei di Jakarta. Oleh yang bersangkutan di sana sudah suruh dan coba buat kerusuhan lagi di dunia maya, makanya kita amankan," kata Kombes Saladin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Hina Pemerintahan Jokowi, Mantan Tentara AS Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini