Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5/2019) dini hari.
Terkait praktik rasuah dalam kasus ini, pejabat imigrasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing berstatus turis di NTB.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Sebagai barang bukti, KPK menyita uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi NTB.
Baca: KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA
Baca: Mabes Polri Sebut Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama
Selain itu, tim KPK juga mengamankan 8 orang di NTB, di antaranya unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," kata Febri.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.