KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan.
Penyelidikan KPK terhadap transaksi mencurigakan tersebut dibuka pada Juli 2014.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri 2004-2006.
Baca: Karangan Bunga Mulai Banjiri Mako Brimob di Depok, Satu Di Antaranya Dari Budi Gunawan
Harta kekayaan Budi mengalami peningkatan hingga lima kali lipat dalam kurun waktu 2008-2013.
Peningkatan jumlah harta Budi terlihat dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Pada tahun 2008, tanah dan bangunan milik Budi senilai Rp 2.744.180.000, sedangkan tahun 2013 meningkat tajam menjadi Rp 21.543.934.000.
Setelah mendapatkan informasi penetapan Budi sebagai tersangka, Presiden Jokowi langsung mengontak Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno.
Presiden meminta Kompolnas menyiapkan pertimbangan akan langkah yang harus diambilnya terkait kasus tersebut.
Presiden Jokowi akhirnya menunda pengangkatan Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri tanpa batasan waktu.
Hingga pada akhirnya, Jokowi mengirimkan Surat Pergantian Kepala Polri baru atas nama Badrodin Haiti sedangkan Budi Gunawan kemudian ditunjuk menjadi Wakapolri dalam Sidang Wanjakti pasca Badrodin naik menjadi Kapolri.
Lalu pada tanggal 2 September 2016, Presiden Jokowi menunjuk Budi Gunawan sebagai Kepala BIN menggantikan Sutiyoso.
Ia dilantik sebagai Kepala BIN sejak tanggal 9 September 2016 dan masih bertugas hingga kini.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Fathul Amanah/Theresia Felisani)