Dedi mengatakan salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andri Bibir. Pria itu disebut Dedi memiliki peran sebagai penyuplai batu.
Andri semakin adalah orang yang berada dalam video viral hoaks terkait anak dianiaya aparat keamanan.
Dalam video itu, Andri diketahui dikejar hingga ke dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap pula 10 tersangka lainnya, antara lain Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar batu.
Sementara Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin disebut beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.
"(Kesebelas tersangka) Ditangkap para petugas pada 23 Mei dini hari lalu," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral di media sosial yang diduga berisi rekaman pemukulan seorang pria oleh sejumlah anggota Brimob. Disebutkan bahwa dalam video tersebut pria yang dipukuli adalah berusia di bawah umur dan tewas.
Namun ternyata sosok pria yang terdapat di video tersebut adalah Andri Bibir.
Pria yang membantu para perusuh pada demonstrasi 22 Mei.