TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang atas kasus penyebaran hoaks atau berita bohong korban penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) siang tadi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," tambahnya.
Jaksa juga menganggap Ratna melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Terkait hukuman enam tahun kurungan penjara atas kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet pun memberikan tanggapan.
• Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet: Dari Sebar Hoaks, Jalani Sidang, hingga Dituntut 6 Tahun Penjara
• Hakim ke Ratna Sarumpaet: Kenapa Berbohong? Memang Operasi Plastik Diharamkan?
• Tompi Nilai Analisa Hanum Rais soal Lebam di Muka Ratna Sarumpaet Konyol
1. Berlebihan.
Terkait tuntutan enam tahun penjara yang dialamatkan kepadanya, Ratna Sarumpaet menilai itu berlebihan.
Sebab, sebagaimana dikutip TribunPalu.com dari laman Kompas.com, menurut Ratna Sarumpaet penyebaran berita bohong yang ia lakukan tidak menimbulkan keonaran.