Lliliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut.
Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit.
"Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YRI berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie).
Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Alex.
Proses negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah dilakukan lewat tulisan kode tertentu di kertas.
"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," kata Alex.
2. Uang Suap Ditaruh di Tong Sampah
Ketiga belah pihak akhirnya sepakat pada nilai 1,2 miliar.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam dan ditaruh di tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
"YRI kemudian memerintahkan BWI (Bayu Wicaksono, PPNS Imigrasi Mataram) mengambil uang tersebut dan membagikan sekitar Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah," ujar Alex, dikutip dari Kompas.com.
Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 500 juta, akan diserahkan pada pihak lain.
3. Enam Orang Telah Diamankan
Sebanyak enam orang telah diamankan KPK, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019.