Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Alex menuturkan KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Selain itu, KPK juga mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram.
Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.
"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.
Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.
Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex dari Kompas.com.
4. PesanĀ Bertuliskan "Makasih, buatĀ pulkam"
Alex mengungkap satu pesan yang terjadi antara pemberi suap dan penerima suap.
Salah satunya adalah ucapan terima kasih atas uang untuk "pulkam" (pulang kampung).
"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu 'makasl, buat pulkam' (pulang kampung)," kata Alex, dilansir dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)