News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Beberkan Keterlibatan Menteri Agama dalam Kasus Jual-Beli Jabatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengetahui lolosnya Haris. Tetapi, atas saran Romi, Lukman tetap meminta mengangkat Haris.

Permintaan itu disampaikan Romi usai Haris kembali memberi uang Rp250 juta di kediaman Romi di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, Romi menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lukman memutuskan untuk mengangkat terdakwa dan akan mengambil segala risiko.

Selain itu, Lukman disebut meminta panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

KASN telah mengeluarkan rekomendasi agar Lukman membatalkan kelulusan Haris.

Namun Lukman bersikukuh mengangkat Haris atas pertimbangan terpenuhi persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada 1 Maret 2019, Haris menemui Lukman di Hotel Mercure Surabaya.

Pada saat itu, Lukman menyampaikan tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman, Sebagai balas jasa.

Berselang tiga hari kemudian, Haris resmi diangkat sebagai Kakanwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bentuk komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini