News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Sebut 'Bisyaroh' untuk Menteri Agama Ilegal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samsul Huda Yudha, penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, menyebut pemberian uang kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy sebagai 'Bisyaroh'.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Wawan Gunawarto, menyebut 'Bisyaroh' sebagai sesuatu yang ilegal.

Meskipun, kata dia, 'Bisyaroh' diartikan sebagai ucapan terima kasih.

"'Bisyaroh' itu istilah bantuan atau ucapan terima kasih. Tetapi kami tak bisa melepaskan antara 'Bisyaroh' itu dengan jabatan menteri agama, apalagi momen adalah ketika terdakwa akan maju sebagai kepala kanwil," kata Wawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut dia, 'Bisyaroh' itu sebagai tradisi. Namun, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari proses pemberian jabatan di kanwil kemenag.

Apalagi, diduga ada pemberian uang kepada pejabat negara.

"Kalau ada menteri datang itu ada semacam tarikan. Sebenarnya itu sifatnya, tarikan itu ilegal, jadi itu tak tahu sumber duit darimana untuk operasional menteri selama di luar daerah itu," kata dia.

Baca: Penasihat Hukum Ungkap Alasan Pemberian Uang ke Rommy-Lukman: Itu Bisyaroh. Ternyata Ini Artinya

Padahal, dia menegaskan, untuk menteri ada anggaran dari dana operasional kementerian apabila melakukan kunjungan ke luar kota dalam rangka dinas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Meksipun itu dari tarikan itu, kami melihat itu sebagai pemberian kepada menteri, karena secara aturan memteri kunjungan kerja ada anggaran yang memfasilitasi. Kami melihat itu pemberian kepada menteri dari Haris, karena itu pemberian dari Haris masuknya," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan, akan menelusuri dugaan keterlibatan Lukman Hakim Syaifudin di kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

"Berdasarkan kemarin hasil penyidikan yang kami dapatkan seperti itu. Lebih jelasnya nanti kami kan buka di persidangan saja, Pembuktian di persidangan saja. Kalau dari hasil penyidikan kami meyakini ada seperti dituangkan dalam persidangan dakwaan ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini