TRIBUNNEWS.COM - Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo menyindir Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Keduanya sempat kelabakan saat diberi pertanyaan mengenai kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen saat hadir dalam acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, Rabu (29/5/2019)..
Awalnya, Najwa Shihab bertanya kepada Iqbal terkait kepemilikan senjata ilegal oleh Kivlan Zen.
Baca: Pengakuan Soeharto Soal Cita-citanya yang Sebenarnya, Bukan Presiden & Sebut Hanya Kebetulan
• Rembug Nasional 98 Berniat Laporkan Prabowo Terkait Kerusuhan 22 Mei, BPN: Kami Akan Laporkan Balik
"Boleh saya tanya spesifik, hari ini (Rabu, 29 Mei) Kivlan Zen diperiksa polisi untuk dua laporan, yang pertama yang ditangani Bareskrim terkait pidana makar, dan terkait masalah kepemilikan senjata api."
"Apakah itu terkait penyelundupan senjata atau pembunuhan terhadap empat tokoh?," tanya Najwa Shihab.
Mendengar pertanyaan Najwa, Iqbal tampak ragu-ragu ketika hendak menjawab.
"Yaaaa...," kata Iqbal sambil mengangguk-anggukan kepala.
Hermawan Sulistyo yang melihat keraguan Iqbal tiba-tiba mengejek bahwa Iqbal takut untuk menjawab.
"Takut, takut," sahut Hermawan Sulistyo.
"Bukan takut," bela Iqbal.
"Dua orang (Iqbal dan Moeldoko) ini takut," ujar Hermawan kembali sambil menunjuk Iqbal dan Moeldoko.
• Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Ilegal dan Kenal Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Ini 6 Faktanya
Moeldoko lantas memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan dini terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
"Saya pikir begini, kita nggak boleh mendahului," ujar Moeldoko.
"Nah takut kan," ujar Hermawan kembali, diiringi tawa penonton di studio.
Sempat diam sejenak, Moeldoko lantas melanjutkan pernyataannya.
"Semua ada saatnya," katanya.
"Jadi kita lagi proses hukum ini jangan ikut campur di dalamnya. Nanti kita buat kesimpulan yang tidak pas," ujar Moeldoko.
Saat ini polisi tampaknya masih belum mau mengungkap dalang rencana pembunuhan tokoh nasional.
Moeldoko pun meminta masyarakat untuk bersabar sampai tiba saatnya nanti semua akan terungkap.
"Tunggu saja, nggak lama akan terungkap semua," tandasnya.
Iqbal juga menegaskan jika pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus ini.
• Kivlan Zen Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Makar dan Hoaks
"Sebelumnya Mbak, polisi tetap profesional, ada prinsip equality before the law, jadi benar bahwa saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan, dan kita belum tahu hasilnya, kalau kita sampaikan di sini nanti trail by the press," kata Iqbal.
Simak videonya:
Kivlan Zen Jadi Tersangka
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Meski demikian, penyidik tidak menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019), seperti dilansir dari Kompas.com.
Djuju menyebut, status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 WIB.
Menurut Djuju, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
• Tim Hukum BPN Tak Akan Bawa Bukti Abal-abal: Pasti Akan Tercengang
Sementara itu, Djuju juga mengungkap bahwa Kivlan Zen mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Moeldoko dan Polri 'Kelabakan' Jawab Soal Kasus Kivlan Zen, Hermawan Sulistyo: Takut?,