News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan persiapan tersebut diantaranya menyusun jawaban, alat bukti, hingga para saksi.

"Kami sudah siapkan semuanya, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan dihadirkan," tutur Arief.

Arief melanjutkan seluruh persiapan itu dilakukan bersama dengan lima tim hukum yang telah ditunjuk menghadapi sengketa Pemilu 2019 di MK.

Baca: Jokowi Kaji Pembentukan Lembaga Baru

Baca: Teddy Minahasa Terima Kenaikan Pangkat Menjadi Inspektur Jenderal Polisi

Baca: PPATK Tunggu Permintaan Polri Soal Aliran Dana Kerusuhan 22 Mei

"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para lawyer," imbuhnya.

Arief menambahkan pihaknya sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi menyiapkan dokumen dan alat bukti guna menjawab permohonan para pemohon.

Pada Jumat (31/5/2019), kata Arief pihaknya akan mempertemukan jajaran KPU daerah yang hasilnya digugat ke MK.

Diketahui MK mengaku menerima 334 gugatan PHPU 2019, hingga Senin (27/5/2019) siang terdiri dari gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait peluang calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 0, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangi gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Argumentasi Refly disampaikan saat menjadi narasumber di program Catatan Demokrasi Kita di TV One, Selasa (28/5/2019) malam. 

Menurut Refly, terdapat dua hal yang bakal menjadi penentu peluang kemenangan Prabowo-Sandi di MK. 

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres 2019: 5 Dugaan Kecurangan yang Dianggap BPN Terstruktur, Sistematis, Masif

Dua hal itu yakni kemampuan kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi membuktikan dugaan kecurangan di persidangan MK dan paradigma hakim-hakim MK. 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini