Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan persiapan tersebut diantaranya menyusun jawaban, alat bukti, hingga para saksi.
"Kami sudah siapkan semuanya, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan dihadirkan," tutur Arief.
Arief melanjutkan seluruh persiapan itu dilakukan bersama dengan lima tim hukum yang telah ditunjuk menghadapi sengketa Pemilu 2019 di MK.
Baca: Jokowi Kaji Pembentukan Lembaga Baru
Baca: Teddy Minahasa Terima Kenaikan Pangkat Menjadi Inspektur Jenderal Polisi
Baca: PPATK Tunggu Permintaan Polri Soal Aliran Dana Kerusuhan 22 Mei
"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para lawyer," imbuhnya.
Arief menambahkan pihaknya sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi menyiapkan dokumen dan alat bukti guna menjawab permohonan para pemohon.
Pada Jumat (31/5/2019), kata Arief pihaknya akan mempertemukan jajaran KPU daerah yang hasilnya digugat ke MK.
Diketahui MK mengaku menerima 334 gugatan PHPU 2019, hingga Senin (27/5/2019) siang terdiri dari gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait peluang calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 0, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangi gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Argumentasi Refly disampaikan saat menjadi narasumber di program Catatan Demokrasi Kita di TV One, Selasa (28/5/2019) malam.
Menurut Refly, terdapat dua hal yang bakal menjadi penentu peluang kemenangan Prabowo-Sandi di MK.
Baca: Gugatan Sengketa Pilpres 2019: 5 Dugaan Kecurangan yang Dianggap BPN Terstruktur, Sistematis, Masif
Dua hal itu yakni kemampuan kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi membuktikan dugaan kecurangan di persidangan MK dan paradigma hakim-hakim MK.