News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Selain itu, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen.

Djuju menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terjadap Kivlan Zen tidak tepat.

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Djuju mengatakan, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.

Baca: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Liga 1 2019 di Indosiar Malam ini (30/5)

Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.

Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Baca: Dialog Kebangsaan, Para Aktivis Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei

Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.

"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.

Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.

Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.

Baca: Dialog Kebangsaan, Para Aktivis Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.

Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

Baca: 4 Remaja Pelaku Begal di Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Selalu Bawa Senjata Tajam Saat Beraksi

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Siap ditahan

 Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.

Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

"Sudah siap," tegas Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik. Sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan. 

Baca: Kerap Meleset, Fraksi-fraksi di DPR Ragukan Target Pertumbuhan Ekonomi 2020

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.

Baca: Ajak Netizen Bermanuver Zero Gravity, Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Kapten Vincent

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini