News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Kivlan Zen, Langkah Pengacara ke Depan hingga Menhan Ragukan Kivlan Terlibat

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menetapkan status tersangka dan melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Kivlan Zen, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kedepan.

Kivlan Zen ditahan berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menjalani pemeriksaan mulai dari Rabu (29/5/2019) sore hingga Kamis (30/5/2019) malam. 

Baca: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan

Sebelumnya, Kivlan juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar yang ditangani Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/5/2019) pagi. 

Berkaitan dengan penahanan Kivlan Zein dan seputar kasus kepemilikan senjata api yang membelitnya, berikut Tribunnews.com merangkumnya:

1. Dibawa ke Rutan Guntur Kamis Malam

Kivlan Zen dibawa ke Rutan Guntur untuk menjalani penahanan pada Kamis malam sekitar pukul 20.08 WIB.

Kivlan dibawa ke Rutan Guntur setelah diperiksa oleh penyidik selamata 28 jam di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.

Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.

Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.

Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini