News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Kivlan Zen, Langkah Pengacara ke Depan hingga Menhan Ragukan Kivlan Terlibat

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.

2. Kuasa Hukum Siapkan Peradilan dan Penangguhan Penahanan

Merespons penahanan kliennya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Djuju menilai, tidak sepantasnya Kivlan ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api seperti yang dituduhkan.

Baca: Sopir Kivlan Zen, Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional

Djuju menyebut sejumlah pihak siap menjadi penjamin penangguhan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tidak sekedar bakal mengajukan penangguhan penanganan, Djuju juga menyatakan pihaknya bakal menempuh praperadilan.

Hal ini karena penahanan terhadap Kivlan Zen dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

"Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," ungkapnya.

3. Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan Kivlan Zen

Keputusan Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen dipertanyakan oleh pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni.

Pitra mengaku heran mengapa polisi menahan Kivlan sementara ia menilai polisi tak memiliki alat bukti.

"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini