Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.
2. Kuasa Hukum Siapkan Peradilan dan Penangguhan Penahanan
Merespons penahanan kliennya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Djuju menilai, tidak sepantasnya Kivlan ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api seperti yang dituduhkan.
Baca: Sopir Kivlan Zen, Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional
Djuju menyebut sejumlah pihak siap menjadi penjamin penangguhan Kivlan Zen.
"Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Tidak sekedar bakal mengajukan penangguhan penanganan, Djuju juga menyatakan pihaknya bakal menempuh praperadilan.
Hal ini karena penahanan terhadap Kivlan Zen dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
"Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," ungkapnya.
3. Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan Kivlan Zen
Keputusan Polda Metro Jaya menahan Kivlan Zen dipertanyakan oleh pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni.
Pitra mengaku heran mengapa polisi menahan Kivlan sementara ia menilai polisi tak memiliki alat bukti.
"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah.