Selain tuduhan makar dan penyebaran hoaks, Kivlan Zen juga disebut terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal.
Penyidik memutuskan menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (30/5/2019).
Menurut pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, kliennya itu akan dipindahkan ke Rutan Guntur, guna melanjutkan prosedur hukum yang berlaku.
Pasal yang disangkakan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Soenarko tersangka
Sementara mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa Rabu (22/5/2019).
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, arahan Soenarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar di media sosial
Di video tersebut, Sunarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah orang.
"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ujar Soenarko.
Menurut Humisar, pernyataan Soenarko tersebut membuat keresahan di masyarakat.
Selain itu, Sunarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat.