"Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Soenarko memberikan arahan demikian," ucapnya.
Soenarko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP dan Undang-Undang Nomod 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
(TribunWow/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Danjen Kopassus Agum Gumelar Sebut Ada Kelompok Purnawirawan yang Rela Mati untuk Prabowo
Baca: Raffi Ahmad Akui Khilaf saat Peluk & Cium Tangan Zaskia Gotik di Acara Ramadhan Hingga Dikritik MUI
Baca: 6 Hari Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat Turun 47 Persen Karena Tiket Mahal
Baca: Demi Konten Video Pemuda Lakukan Prank Jadi Pocong Takuti Warga, Kisahnya Berakhir di Kantor Polisi
Baca: Luhut Yakin Polisi Segera Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei