News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). Diskusi ini membahas Visi dan Misi HAM Para Capres. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Terkait Penahanan Kivlan Zen, Berikut Reaksi Pengacara, Ryamizard Ryacudu hingga Wiranto

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen pada Kamis (30/5/2019).

Sebelumnya, yang bersangkutan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar.

Terkait penahanan Kivlan Zen tersebut, berikut tanggapan pengacara serta beberapa tokoh nasional yang telah dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Bakal Ditahan di Rutan Guntur Selama 20 Hari Kedepan

1. Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Terkait penahanan kliennya, Pitra Romadoni selaku pengacara Kivlan Zen merasa heran.

Lantaran, ia menilai polisi tak punya alat bukti untuk menahan Kivlan Zen.

"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," ungkap Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Soal lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Putra Romadoni menyebut hal tersebut merupakan kewenangan polisi.

"Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," tuturnya.

Baca: Ditahan Polisi, Kivlan Zen Menolak Berkomentar

2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melaksanakan Buka Puasa Bersama yang diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA UNSRI), di Gedung Griya Agung, Palembang, Jum?at (17/5). Acara Tersebut bertemakan Memperkokoh Persatuan Dalam Keberagaman Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Madani Yang Diridhoi Allah SWT, dan dikesempatan itu pula Menhan memberikan Tausiyah Bela Negara. (Kemhan RI/Juli Syawaludin) (Kemhan RI/Juli Syawaludin)

Pernyataan bernada membel juga diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Ryamizard Ryacudu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini