TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf bisa dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini. Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, saat ini Muzakir sedang berada di luar negeri. Wiranto memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan untuk menentukan apakah Muzakir melanggar hukum.
Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia. Isu referendum Aceh menguat tahun 1999.
"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto.
Referendum pernah berlangsung di Indonesia, yakni di Timor Timur, provinsi ke-27 Indonesia.
Referendum kemerdekaan diadakan di Timor Timur pada 30 Agustus 1999.
Presiden BJ Habibie, saat itu, memberikan kesempatan pada Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, mengadakan referendum, dengan dua pilihan; lebih besar otonomi dalam Indonesia atau merdeka.
Baca: Pujakessuma Nusantara Tolak Wacana Referendum Aceh
Dan akhirnya Timor Timur merdeka, kini bernama Timor Leste.
Menurut Wiranto, aturan mengenai referendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.
Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.