TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Jumat (31/5/2019). KPK memeriksa Jonan sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Ignasius Jonan menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus ini.
Setelah merampungkan pemeriksaan, Jonan keluar dari Gedung KPK pukul 14.45 WIB.
Jonan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya adalah tentang tugas, pokok dan fungsi menteri ESDM.
"Tentang tupoksi. Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ucap Jonan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
"Jadi ditanya peranan kementerian di dalam pertambangan, persetujuan sampai mana di bidang kelistrikan, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," tutur Jonan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan Jonan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
KPK resmi menahan Sofyan Basir pada Senin (27/5/2019) malam. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Sofyan Basir ditahan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah resmi ditahan, Jumat (31/5/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan ditelisik tim penyidik soal perannya dalam proyek yang menelan biaya 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.
"Tim penyidik mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni Maulani Saragih dkk," kata Febri, Jumat (31/5/2019).
Dalam perkara PLTU Riau-1, kata Febri, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 78 saksi, antara lain pejabat PLN dan anak perusahaan PLN, anggota DPR-RI dan swasta lainnya.