News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin

TRIBUNNEWS.COM - Penangguhan penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dikabulkan, Senin (3/6/2019).

Mustofa menyandang status tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana, yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik."

"Nanti kita akan sampaikan semua di sana," ungkap Mustofa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca: Pasca Keluar Tahanan, Mustofa Berencana Cek Kesehatan hingga Ceramah ke Bengkulu

Setelah keluar, Mustofa mengaku akan memeriksakan kesehatannya.

"Saya cek kesehatan dulu di RS dekat rumah, karena saya seharusnya operasi kemarin itu, operasi badan, ada tes darah, janjian sama dokter kami," ungkap Mustofa.

Mustofa menuturkan, pemeriksaan tersebut menyangkut operasi terkait asam urat yang dideritanya.

Operasi tersebut, kata dia, seharusnya dilakukan minggu lalu, tetapi terkendala kasus yang menyeretnya.

Ia juga telah memiliki beberapa kegiatan yang harus dilakukan.

Satu kegiatan ceramah yang telah terjadwal yaitu di Bengkulu saat momen Idul Fitri.

Baca: Awal Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Firasat Istri Hingga Minta Dibebaskan

Baca: Sudah Lama Dipantau, Mustofa Pernah Dipanggil Terkait Penyebaran Konten Negatif

Mustofa mengatakan, ia akan berangkat ke Bengkulu pada Selasa (4/5/2019) malam.

"Tugas pertama kami nanti pas Idul Fitri di Bengkulu, untuk tanggal 1 Syawal di Muhammadiyah Bengkulu," ungkap dia.

Terkait persyaratan pasca-keluar dari tahanan, Mustofa mengaku tidak ada ketentuan khusus dari pihak Kepolisian.

"Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tutur Mustofa.

Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kasus yang menjerat kliennya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, Djudju menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

Baca: Perlihatkan Senyum Mengembang, Mustofa Nahrawardaya Yakin Bebas

"Tentu dalam hal ini apa-apa yang beliau ungkapkan itu semuanya demi pembelajaran pada masyarakat, yang bermaanfat lagi ke depan," kata Djudju saat mendampingi Mustofa.

Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan, Harun tewas dipukuli.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sufmi Dasco jadi Penjamin

Sufmi Dasco Ahmad (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma, Mustofa, dan 58 orang tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

Anggota Komisi 3 DPR RI itu mengatakan, surat ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Saya pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus sudah diberikan kepada penyidik dan Insyaallah hari ini akan dikeluarlan dari tahanan PMJ."

"Iya (58 orang) termasuk yang sekarang lagi di PMJ dan Polres Jakbar," ucap Dasco di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Selain Lieus dan 58 orang tersangka kerusuhan 22 Mei, Dasco juga akan menjadi penjamin bagi Mustofa, Direktur Relawan IT BPN.

"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang yaitu Lieus dan Mustofa di Bareskrim," kata Dasco.

Dasco menambahkan, berdasarkan keterangan penyidik ada signal positif, Lieus akan ditangguhkan penahanannya pada sore ini.

"Iya hari ini Pak Lieus rencananya akan dikeluarkan. Setelah surat penangguhannya tadi diproses, sore nanti."

"Sudah 2 hari kami komunikasikan dan tadi sudah bertemu penyidik dan ketemu Pak Lieus juga Insyaallah hari ini akan diselesaikan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas" dan "Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini