News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Fortuner Berpelat Polri, IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga  terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih (24).

“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada potensi korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” ujar Neta S Pane, Selasa (4/5/2019).

Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.

“Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya. 

Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.

Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.

"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Baca: Polri Sebut Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-ugalan di Puncak Asli, Tak Dikenai Pasal Pidana

Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.

Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.

Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.

"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.

Terkait kasus Kevin Kosasih, Dedi mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang. Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita.

"Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.

Namun, menurut Neta, setelah dinyatakan STNK dan pelat dinas Polri itu asli, oknum-oknum di Slog harus diperiksa, bukan hanya terkait dugaan pidana penyalahgunaan wewenang, melainkan juga dugaan suap atau korupsinya.

“Kasus ini hanya puncak dari gunung es di Slog,” tandasnya.

Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2019), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan.

Fortuner hitam berpelat dinas nomor 3553-07.

STNK dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020. 

Baca: Pelat Polisi di Mobil Fortuner yang Ugal-ugalan Disebut Asli

Baca: Pengakuan Pengemudi Mobil dengan Pelat Polisi Palsu dan Berkendara Ugal-ugalan yang Masih Pelajar

Baca: Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini