News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Parang, Tombak, hingga Busur saat Amankan 81 Terduga Pelaku Bentrok Antar Desa di Buton

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terduga pelaku bentrok antar desa dan pembakaran rumah di Buton

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga busur saat mengamankan 81 terduga pelaku bentrok antar desa dan pembakaran rumah di Buton, Sulawesi Tenggara. 

"Pukul 07.46 WITA, berhasil mengamankan sekelompok masyarakat, khususnya laki-laki, beserta barang bukti berupa parang, tombak, pisau, badik, dan busur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2019).

Ia mengatakan senjata tajam tersebut diamankan di sekitar rumah warga saat kepolisian menyisir Desa Sampuabalo guna mengamankan para terduga pelaku. 

Adapun para terduga pelaku yang berjumlah 81 orang laki-laki tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Mereka kini dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sekitar 87 rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dibakar sekelompok pemuda dari desa tetangganya, Desa Sampuabalo, Rabu (5/6/2019) sore. Belum diketahui penyebab pasti pemicu pertikaianyang melibatkan antar kelompok pemuda desa gunung jaya dengan pemuda desa sampuabalo. (KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)

Baca: 81 Pelaku Bentrok Antar Desa dan Pembakaran di Buton Dibawa ke Polda Sultra

"(Senjata tajam yang ditemukan) disimpan di sekitar rumah penduduk sekaligus dilakukan evakuasi selanjutnya tim melakukan penyisiran di Desa Sampuabalo," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

"Pada pukul 09.26 WITA, proses penangkapan telah selesai dilaksanakan. Seluruh masyarakat yang diamankan tidak melakukan perlawanan, sehingga memudahkan proses penangkapan," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa status ke-81 orang tersebut masih sebagai terperiksa. Status mereka akan naik menjadi tersangka setelah kepolisian mendalami masing-masing peran mereka. 

"Masih terperiksa. Apabila sudah diperiksa, baru nanti ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini