News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romy Kembali ke Rutan K4, Selama Pembantaran Tidak Dihitung Masa Penahanan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan  pembantaran terhadap tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah dicabut dan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK pada Minggu (9/6) kemarin sore.

"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Romy pasca pencabutan pembantaran tersebut.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," jelas Febri.

Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5/2019).

KPK pada Jumat (24/5) sempat memeriksa Romy di Gedung Merah Putih KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.

Baca: Lebaran di RS Polri, Makanan untuk Romahurmuziy Sampai ke Rutan KPK

"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Romy saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Untuk diketahui, Romy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan K4 KPK pada Kamis (2/5).

Selanjutnya, Romy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan K4 KPK pada Rabu (15/5).

Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus Mantan Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca: Saut Situmorang Yakin Tim Pansel Saring Capim KPK Berkualitas

Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan.

Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq.

Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini