News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Besok, Ratna Sarumpaet Ajukan Surat Rujukan Dirawat di Rumah Sakit ke Pengadilan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan surat rujukan perawatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya dan menentukan rumah sakit yang bakal merawat Ratna Sarumpaet.

Baca: Pengacara Sebut Tuduhan Terhadap Kivlan Zen adalah Hoaks

"Saya mohonkan kepada pengadilan (untuk mengabulkan rujukan ke rumah sakit), karena majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk pengobatan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Surat rujukan ke rumah sakit tersebut diterbitkan oleh Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Namun, yang berhak mengizinkan perawatan Ratna di rumah sakit adalah PN Jaksel.

"Karena kewenangannya tahanan di pengadilan," ungkap Insank.

Menurut Insank, kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk dirawat di klinik Biddokkes.

Kliennya mengaku sakit sejak sebelum Lebaran 2019.

Insank menyebut dalam hal rujukan, Ratna siap dirujuk ke rumah sakit mana pun.

"Kita di mana saja rumah sakitnya. Yang pasti dirawat di rumah sakit. Kondisi Bu Ratna ini sudah tidak dapat ditangani oleh Biddokkes, dalam hal ini sudah harus rumah sakit," pungkas Insank.

Insank mengaku akan melayangkan surat rujukan ke PN Jaksel pada Rabu (12/6/2019) besok.

Baca: Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini