TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN.
"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Kata Febri, tim penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum. Sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (pelimpahan tahap 2).
Selain itu, Febri menjabarkan, dalam proses penyidikan terhadap Sofyan Basir yang telah dimulai sejak 22 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur.
"Mereka antara lain Menteri ESDM, pejabat di PT PLN dan anak perusahaan, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar, dan pihak swasta lain," jelas Febri.
Baca: Maruf Amin Serahkan Ke TKN Terkait Tim Hukum Prabowo Menyoal Posisinya di Bank
Sementara itu, Sofyan Basir yang berada di dalam Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 2 jam tak berkomentar apa-apa. Ia memilih bungkam saat hendak pergi meninggalkan gedung komisi antirasuah.
Di lokasi yang sama, penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengemukakan bahwa kliennya mengucapkan rasa terima kasih karena telah mempercepat proses pelimpahan tahap 2 dengan cepat. Sehingga Sofyan Basir bisa segera duduk di bangku persidangan.
"Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari sudah terselesaikan. Saya terima kasih juga kepada KPK telah mempercepat proses ini," ucap Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Lanjut Soesilo, Sofyan Basir belum memikirkan untuk mengajukan Justice Collaborator (JC). Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap perbincangan Soesilo dengan Sofyan.
"Masih kita pikir-pikir tentu haknya Pak Sofyan ya, kita juga lagi berdikusi yang mana kita juga belum tahu," pungkas Soesilo.
Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.