News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kata Menteri Sofyan Djalil dan Siti Nurbaya Soal RUU Masyarakat Hukum Adat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Sekjen ATR/BPN, Himawan usai menghadiri Rakernas di Istana Negara, Rabu (6/2/2019)

Lima RUU tersebut yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," jelasnya.

Secara khusus legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara ini sangat berharap RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini.

Sehingga, bisa menjadi kado terindah saat HUT kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang.

"DPR dan pemerintah memandang urgent menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’, sekaligus hadiah terindah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019,” tutur Bamsoet.

Lebih jauh Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan kembali tanggungjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR RI saja.

Pemerintah pun memiliki tanggungjawab yang sama. Sebab, sebuah RUU tidak dapat diselesaikan tanpa adanya pembahasan serta keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah.

"Hambatan yang sering dihadapi DPR RI dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR RI. Untuk memaksimalkan capaian legislasi, pimpinan dewan sepakat akan mengirimkan surat kepada menteri terkait untuk aktif hadir dalam pembahasan RUU. Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah kita disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR,” pungkas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini