TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan Guntur.
Pasca penahanan muncul beragam bantahan atas kasus yang menyeret Soenarko mulai dari senjata itu bertujuan dimasukkan untuk Museum Kopassus hingga senjata tersebut rusak.
Menurut Menko Polhukam Wiranto beragam informasi dan isu-isu tersebut seluruhnya terbantahkan melalui pengakuan dari para tersangka kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan pada empat tokoh nasional yang telah diproses hukum oleh Polri.
"Polri terus mengembangkan dan mendalami, nanti pasti ketemu anatomi kerusuhan secara utuh. Paling tidak sekarang masyarakat paham ya dan isu-isu bahwa senjata rakitan, senjata tidak bisa berfungsi kan sudah terbantahkan," ujar Wiranto, Rabu (12/6/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kemudian juga ada isu bahwa senjata itu akan dimasukkan ke museum kopassus juga tidak begitu. Lalu bagaimana ini? Tentu perlu ada satu benang merah apakah senjata ilegal ini ada kaitan dengan 21-22 Mei, ini kan perlu pendalaman," kata Wiranto lagi.
Baca: PPP akan Beri Bantuan Hukum Bila Diminta Habil Marati
Diketahui sebelumnya bawahan Soenarko saat bertugas di Aceh, kolonel Infantri (Purn) Sri Radjasa menyebut atasannya meminta dikirimkan senjata serbu jenis m16 A1 dari Aceh.
Sri Radjasa mengatakan senjata tersebut bertujuan dimasukkan ke Museum Kopassus.
Pembelaan ini disampaikan Sri guna membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal penyelundupan senjata api ilegal yang dilakukan Soenarko.