TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Habil Marati bila diminta.
Habil merupakan kader PPP yang pernah menjabat sebagai Bendahara DPP PPP pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.
Habil Marati kini menjadi tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.
"Begini siapapun kader yang punya masalah hukum karena kita juga menganut asas praduga tak bersalah, kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan ya bantuan hukum itu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/6/2019),
Arsul mengatakan bantuan hukum diberikan bukan berarti menghalang-halangi proses hukum terhadap Habil.
Baca: Polisi: Komidi Putar PRJ Ambruk Setelah Mesin Mati Mendadak
Sama halnya bantuan hukum yang diberikan PPP kepada Ketua Umumnya Romahurmuziy (Rommy).
"Sama lah misalnya dalam katakanlah kasus pak Rommy itu kami kan jg memfasilitasi beliau meskipu. ini bukan bantuan hukum dari DPP tapi untuk katakanlah mencarikan tim pengacara yang baik untuk bisa mendampingi pak Rommy," katanya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Meskipun demikia, Arsul tidak menampik bila kasus Habil telah mencoreng PPP. Hanya saja menurut Arsul, pihaknya masih memegang asas praduga tak bersalah.
"Begini siapapun kader yang punya masalah hukum karena kita juga menganut asas praduga tak bersalah, kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan ya bantuan hukum itu tanpa tentu menghalangi ya proses-proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penegak hukum," pungkasnya.