News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Depok Ancam Jokowi dan Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Ternyata Alasannya Ingin Tenar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengunjungi Pasar Beringharjo, Yogyakarta pada akhir pekan ini, Sabtu, 8/6/2019)

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Tak berselang lama setelah video itu viral foto seseorang mirip pria di video tersebut tersebar di media sosial.

Belakangan, pria bernama Teuku Yazhid itu memiliki wajah mirip dengan Muhammad Fahri.

Polisi terlanjur menangkap Teuku Yazid yang ternyata bukan Muhammad Fahri seperti di video yang sedang viral.

Akhirnya polisi mengakui telah salah tangkap dan sudah melepaskan Teuku Yazid.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengakui pihaknya sebelumnya keliru karena salah tangkap orang.

Teuku Yazid mengatakan kepada Kompas.com bahwa dia sebenarnya tidak ditangkap polisi melainkan dia sendiri yang mendatangi kantor polisi untuk diperiksa.

"Kalau ditangkap sih tidak, saya dengan orang tua memenuhi panggilan dari polisi saja pada hari itu," ujar Yazid seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Cerita Teuku Yazhid yang Sempat Dikira Pria yang Ancam Bunuh Jokowi.

"Beberapa hari sebelumnya ada beberapa polisi yang mendatangi rumah," kata Yazid pada Senin (10/6/2019).

Ia mendatangi kantor polisi pada 23 Mei 2019 untuk dimintai keterangan terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi.

Ia diminta untuk melakukan pencocokan wajah dan suara yang disesuaikan dengan pelaku asli.

"Di Polda waktu itu saya dimintai keterangan saja dan diminta untuk mencocokan wajah dan suara serta dimintai beberapa keterangan-keterangan lain," kata dia.

Yazid mengaku tak diintimidasi oleh pihak kepolisian dan diizinkan pulang pada 24 Mei 2019 seusai pemeriksaan.

"Pulang besoknya. Pemeriksaan 1x24 jam," ujar dia. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini