Itu kewenangan polisi, apa pun yang diputuskan polisi sebagai penegak hukum ya ikut dong.
Tentu polisi punya fakta-fakta, bukti-bukti, kan begitu. Polisi kan profesional.
Chairawan Laporkan Tempo ke Bareskrim Polri
Eks Komandan Group Sandi Yudha Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Chairawan mempersoalkan penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.
Oleh karenanya, ia melaporkan hal tersebut bersama kuasa hukumnya, ke Bareskrim Polri, Rabu (12/6/2019).
Baca: Rachland Nashidik, Andi Arief Hingga Ferdinand Hutahaean Disebut Bikin Gaduh Partai Demokrat
Ia menegaskan Tim Mawar sudah bubar sejak tahun 1999 silam. Sehingga bila pun memang ada mantan anggota atau personel yang terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019, Chairawan bersikeras tidak bisa disebut sebagai tim.
"Tim Mawar kan udah bubar. Itu kan menyudutkan berarti. Tahun '99 sudah bubar. Kalau pun ada, itu kan personil, anggota. Nggak mungkin satu orang dibilang tim, atau dua disebut tim. Tim itu banyak," ujar Chairawan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Chairawan menyebut dirinya hingga melihat kamus lantaran permasalahan bahasa dalam cover Majalah Tempo yang dianggapnya menyeret seluruh Tim Mawar.
Ia sendiri tidak bisa memastikan adanya keterlibatan personel tim Mawar dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Hanya saja dirinya enggan image buruk timbul kepada Tim Mawar akibat pemberitaan tersebut.
"Dan itu saya liat di kamus kemarin. Ada keterkaitan. Contoh menambah, orang ini dan ini berarti dua, kan gitu. Atau kesetaraan, bapak dan ibu. Saya sudah liat di kamus," kata dia.
Baca: Mulan Jameela Enggan Bicarakan Suaminya dengan Awak Media
"Tim mawar tidak ada, kalaupun ada personil mantan satu orang dua orang, itu bukan tim namanya. Kita bicara bahasa ya, bahasa itu menimbulkan image macam-macam dugaan," imbuh Chairawan.
Hingga berita ini diturunkan, Chairawan bersama kuasa hukumnya tengah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.
Polri Bakal Panggil Fauka Noor Farid
Sementara itu polisi akan memanggil mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid terkait pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.