News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Menteri Agama Bersikeras Loloskan Tersangka Korupsi, KPK Kejar Lewat Fakta Persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri setiap fakta yang muncul di persidangan lanjutan dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis pada Rabu (12/6) mengakui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

''Proses persidangan masih berjalan. Jadi kita simak dulu, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Juru Bicara KPK FebriDiansyah  di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Febri menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara, tim penyidik KPK pasti melihat apa saja fakta yang muncul di persidangan.

Segala fakta yang muncul pun harus terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," jelasnya.

Dalam persidangan, Nur Kholis mengaku untuk memenuhi keinginan Menteri Lukman, Nur Kholis yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pun mengkatrol nilai Haris.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Baca: Pernyataan Syarief Hasan Soal Merapatnya Demokrat ke Koalisi Jokowi: Kalau Ada Chemistry Kita Gabung

Baca: Kenang Kebaikan George Toisutta, Sekuriti: Orangnya Baik, Suka Bantu Mushala

Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Namun, Menteri Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi lantaran sudah kenal dengan Haris.

"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Menteri Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ucap Nur Kholis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Akhirnya, Nur Kholis pun mengikuti perintah Menteri Lukman untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Nur Kholis pun mengkatrol hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," kata Nur Kholis.

Masih dalam persidangan, saksi lainnya mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaminkan hal yang dikatakan Nur Kholis.

Menurut Ahmadi, ia juga mengatakan ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis juga langsung bersurat ke KASN. Dalam surat itu biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya baik," kata Nur Kholis.

Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy--sapaan Romahurmuziy dan Menteri Lukman.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Menteri Lukman melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini