Atas ketidakhadirannya, Sofyan Jacob mengajukan penjadwalan ulang.
"Hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk Sofyan Jacob.
Dirinya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, Senin (17/6/2019).
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
BPN prihatin
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade merasa prihatin dengan ditetapkannya Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Ia yakin Sofyan tidak terlibat atau memiliki niatan untuk makar.
"Kami tentu sangat pihatin, dan kami yakin Sofyan Jacob tidak terlibat," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2019).
Menurut Andre, Sofyan Jacob merupakan purnawirawan kepolisian yang memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, sama seperti Kivlan Zen, dan Mantan Danjen Kopassus Soenarko.
Baca: Menkominfo Buka Suara Soal Akses Sosial Media yang Dikabarkan Akan Dibatasi Kembali Saat Sidang MK
Baca: Simak Ramalan Zodiak Jumat 14 Juni 2019: Cancer Jadi Inspirasi, Aquarius Mujur, Zodiakmu Bagaimana?
Baca: Robby Sugara Meninggal Dunia, Anaknya Sebut Sang Ayah Sempat Sesak Napas hingga Muntah
Sehingga menurutnya, para purnawirawan tersebut tidak mungkin memiliki niatan untuk makar.
"Mereka termasuk pak Sofyan memiliki jiwa patriotisem tinggi, tidak mungkin ada niatan makar," katanya.
Andre yakin bila hukum adil dan tegak, Sofyan Jacob, Kivlan Zen dan Soenarko akan terbebas dari tudingan makar.
Ia yakin tidak ada bukti yang menunjukkan Sofyan Jacob melakukan makar.
"Kami yakin di penghujung peradilan, mereka bisa lepas," katanya. (tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi/ Taufik Ismail)