Argo mengatakan bahwa Sofyan menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.
Baca: Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith : Saya Siap Bertanggung Jawab
Padahal menurut Argo yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019 adalah KPU.
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo.
"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo.
Saksi dan bukti
Dalam kasus yang menjerat Sofyan Jacob, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus yang menjeran mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini," ujar Argo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Baca: Kemenhub Usulkan Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Usaha Taksi Online untuk Perorangan
Argo juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan telah cukup.
Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.
"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yg lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik, bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," ungkap Argo.
Tak bisa penuhi panggilan penyidik
Sofyan Jacob sebelumnya diagendakan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (10/6/2019).
Namun, Sofyan Jacob tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.