News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sempat Dipertanyakan TKN, Kini Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Dianggap Langgar Etika

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

TKN Pertanyakan Legalitas BW sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Tim Kampanye Nasional (TKN) mempertanyakan soal status legalitas dua advokat Prabowo-Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Pengamat Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tidak Percaya Diri, Ini Alasannya

"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.

Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.

"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau," ucap Irfan.

Ia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.

"Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan. Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah," katanya.

Baca: Pengacara Jokowi-Maruf Nilai Aneh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Namun, Irfan menekankan pihaknya tak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK.

Hal terpenting, ia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.

Susunan Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga di MK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini