TRIBUNNEWS.COM -- Sidang pertama sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 digelar besok, Jumat (14/6/2019), Kominfo kembali batasi akses media sosial Instagram, Facebook dan WhatsApp.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian seperti kerusuhan tanggal 21 Mei 2019 kembali terjadi.
Seperti dirangkum dari berbagai sumber pada Kamis (13/6/2019) akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp bakal dibatasi pada Jumat besok.
Hal tersebut berkaitan dengan sidang hasil Pilpres 2019 yang masih menjadi perdebatan sampai sekarang.
Akses media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp, bakal dibatasi jika sidang soal hasil Pilpres 2019 oleh MK memanas.
Baca: Soal Kerusuhan 22 Mei, Menkumham: Engga Perlu Lah TGPF, Untuk Apa ?
Baca: Mayat Membusuk Ditemukan di Terminal Antasari Banjarmasin
Baca: Respons Rachland Nashidik Sikapi Pernyataan Max Sopacua yang Menyebutnya Biang Gaduh
Karena itu untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti pada tanggal 21 Mei 2019, pemerintah akan memberikan antisipasi.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendinginkan situasai adalah dengan membatasi akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp melalui Kominfo.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 14 Jumat Juni 2019 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana mengenai hasil Pilpres 2019.
Hingga saat ini, hasil Pilpres 2019 masih dalam sengketa dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden keduanya.
Maka dari itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali membuka kemungkinan batasi akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Cara pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp kali ini guna menekan penyebaran hoaks.
Namun, pihak Kominfo melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks yang beredar di media sosial seperti Instagram dan WhatsApp pada Jumat (14/6).
Banyak pihak menyarankan agar Kominfo jangan gegabah sebelum mengambil keputusan tersebut.
Sebab pada saat kerusuhan 21 Mei 2019, banyak kalangan merasa dirugikan atas pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.