News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Fakta-fakta Sidang MK, Tim Prabowo-Sandi Permasalahkan Gaji PNS dan Sebut Jokowi Orde Baru

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Sidang dihadiri juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.

Hadir pula Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.

Namun, atas alasan keterbatasan tempat, pihak keamanan MK membatasi jumlah pengunjung yang ingin menonton langsung.

Berikut ini, Tribun rangkum fakta-fakta gugatan dari pemohon, yakni yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Iklan infrastruktur di bioskop dianggap sebagai kampanye terselubung

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini