News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Istana Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak istana, melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terkait kasus hukum yang menjerat mantan Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen. 

"Kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Moeldoko, negara harus konsisten melakukan proses hukum kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan prosesnya pun tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. 

"Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dan lain-lain," ucapnya. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Sementara terkait jasa Kivlan saat menjadi TNI dalam menjaga kesatuan NKRI ini untuk dijadikan pertimbangan hukum, kata Moeldoko, hal tersebut nantinya akan diputuskan oleh penegak hukum dalam persidangan.

Baca: Singgung Kasus Bowo Sidik, BW: Jual-Beli Suara Masif di Pemilu 2019

"Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim, dengan mempertimbangkan jasa yang bersangkutan pada negara begini-begini, baru ada. Tapi sekarang masih berproses, jadi nanti di sidang baru akan muncul. pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara," papar mantan Panglima TNI itu. 

Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini