TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak istana, melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terkait kasus hukum yang menjerat mantan Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut Moeldoko, negara harus konsisten melakukan proses hukum kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan prosesnya pun tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.
"Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dan lain-lain," ucapnya.
Sementara terkait jasa Kivlan saat menjadi TNI dalam menjaga kesatuan NKRI ini untuk dijadikan pertimbangan hukum, kata Moeldoko, hal tersebut nantinya akan diputuskan oleh penegak hukum dalam persidangan.
Baca: Singgung Kasus Bowo Sidik, BW: Jual-Beli Suara Masif di Pemilu 2019
"Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim, dengan mempertimbangkan jasa yang bersangkutan pada negara begini-begini, baru ada. Tapi sekarang masih berproses, jadi nanti di sidang baru akan muncul. pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara," papar mantan Panglima TNI itu.
Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.