News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Penjelasan Sandiaga Uno Terkait Jumlah Petitum di MK yang Bertambah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan alasan jumlah petitum atau pokok tuntutan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 bertambah.

Diketahui, jumlah petitum meningkat dari 7 menjadi 15 butir.

Sandi mengatakan pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaiki dalam masa waktu libur lebaran.

Tim menambahkan beberapa hal yang sudah diserahkan pada masa akhir pendaftaran gugatan pada 24 Mei.

Baca: BREAKING NEWS: Buntut Video Keluyuran di Luar, Tahanan Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Baca: The Jak Mania Bakal Gelar Acara Solidaritas yang Diberi Titel Solidaritas Oren 6

Baca: Tim Hukum 02 Singgung Dana Kampanye Jokowi, TKN: Hasil Audit WTP

"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," ungkap Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Bertambahnya jumlah petitum, Sandiaga berharap dapat menguatkan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut.

"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," tuturnya.

"Ini kita harapkan jadi tempat khususnya di MK untuk diangkatkan bukti tersebut dan diharapkan bisa jadi bagian daripada meningkatkan kualitas proses ini, harapan kita akan dijadikan keputusan nantinya," pungkas Sandi.

Berikut isi petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan yang diperbaiki: 

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini