Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Romy.
Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Para penyuap Romy kini sudah jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Romy masih penyidikan.
Hal tersebut dikarenakan kesehatan Romy kerap terganggu. Dia sempat tiga kali dibantarkan tahanannya karena gangguan kesehatannya.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kantongi bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti kuat adanya aliran dana ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Aliran dana ini bakal dibeberkan KPK dalam proses persidangan.
"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu per satu akan dibuktikan dalam proses persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebutkan Lukman sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Baca: Cara Mudah Login Pendaftaran SBMPTN 2019 dan Panduan Lengkap Pilih Prodi Favoritmu di PTN, Lancar!
Baca: Soal Pembubaran Koalisi, Andre Rosiade Soroti Kursi Menteri di Reshuffle Kabinet
Baca: IPW Desak Mabes Polri Tahan Mantan Kapolda Metro Jaya terkait Kasus Makar
Baca: Mendagri: Membangun Etos Kerja, Kedisiplinan Adalah Kunci
Lukman membantah menerima uang tersebut. Lukman mengklaim dirinya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi tidak pernah menerima Rp 50 juta yang disebut diberikan Haris di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.
Lukman juga membantah menerima uang Rp 20 juta yang disebut dalam surat dakwaan diberikan Haris saat bertemu di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret.
Lukman hanya menyebut Haris memberikan uang Rp 10 juta kepada ajudannya dengan alasan tambahan honorarium. Namun, uang tersebut baru diketahui Lukman setelah tiba di Jakarta. Pemberian uang tersebut pun telah dilaporkan dan dikembalikan Lukman kepada KPK.