News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Respons Romahurmuziy Saat Ditanya Soal Keterlibatan Menteri Agama Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy

Menanggapi hal ini, KPK tak ambil pusing dengan bantahan Lukman. KPK meyakini telah mengantongi bukti dan informasi yang kuat adanya pemberian uang kepada politikus PPP tersebut.

"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar. Banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja. Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," tegas Febri.

Bahkan untuk memperkuat bukti dugaan ini, KPK bakal menghadirkan Lukman dalam proses persidangan. Termasuk, menghadirkan saksi dan bukti lain yang memperkuat aliran uang untuk Lukman.

"Tentu Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri.

Tak hanya Rp 70 juta, Lukman juga diduga menerima uang lainnya. Saat ini, KPK masih mendalami uang Rp 180 juta USD 30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim beberapa waktu lalu. KPK meyakini uang ratusan juta tersebut terkait dengan jual beli jabatan. Untuk itu, Febri memastikan, KPK bakal membeberkan asal usul uang ratusan juta di laci ruang kerja Lukman dalam proses persidangan.

"Itu nanti akan dibuka di persidangan saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan tapi sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini, bisa saja itu nanti itu bagian dari proses pembuktian. Apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan," ujar Febri.

Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin telah menyuap Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP, dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag. Suap sebesar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Romy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Jaksa menyatakan, Romy dan Lukman berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini