"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata dia.
3. Alasan Pelaku Todongkan Senjata
Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan, pengemudi BMW yang mengeluarkan pistol saat terjebak kemacetan berawal ketika pelaku tengah melintas di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa diadang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
"Kejadiannya, tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," kata Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Saat itu, pengemudi Panther sempat ditodong senjata oleh pelaku.
Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
"Selanjutnya korban mundur jalan kembali dan tersangka yang membawa senjata melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Peristiwa ini direkam oleh beberapa orang saksi yang kemudian diperiksa oleh polisi.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Daryono) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi