TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan proses pengeluaran berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto telah sesuai prosedur.
Namun demikian, terkait dengan dugaan penyalahgunaan izin berobat Novanto pada Jumat (14/6/2019), Ade mengatakan kelalaian tersebut berada pada tataran petugas pengawalan di lapangan.
"Proses pengeluaran berobat Setnov dengan rujukan terencana sudah sesuai prosedur. Kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," kata Ade ketika dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, kelalaian tersebut diduga terjadi setelah dilaksanakan serah terima pengawalan di RS. Santosa dari petugas berinisial FF ke petugas berinisial S.
Serah terima tersebut juga telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat perintah kalapas kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045 pada Jumat, 14 Juni 2019 Pukul 14.22 WIB.
"Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dilantai 3 RS. Santosa. Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata WBP an. Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," kata Ade.
Kemudian pada pukul 17.43 WIB Setya Novanto kembali ke RS. Santosa dan pada pukul 19.45 WIB, Pengawal berinisial S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin.
Atas kejadian tersebut, hingga saat ini Ade mengatakan pihaknya masih memeriksa pengawal berinisial S dan Setya Novanto untuk memutuskan apakah Setya Novanto akan menjalani sisa masa tahannya di Rutan Gunung Sindur atau tidak.
Sebelumnya, Ade juga membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto.
"Bahwa benar warga binaan pemasyarakatan atas nama Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 wib sampai dengan 17.43 WIB. Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," kata Ade.
Kronologi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).