News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Jalani Pidana

Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Tergantung Menkumham

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pas Kemenkumham, Yunaedi, mengatakan penempatan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasayarakan (Lapas) di Nusakambangan, merupakan kewenangan menteri hukum dan HAM.

"Mengenai penetapan koruptor ada di Nusakambangan, itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu," kata Yunaedi, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Setelah narapidana korupsi Setya Novanto disebut-sebut 'plesiran' dari Lapas Sukamiskin, kembali muncul wacana perbaikan pengelolaan Lapas.

Pengelolaan Lapas yang dimaksud meliputi rencana Ditjen Pas Kemenkuham untuk menempatkan terpidana kasus korupsi ke Lapas di Nusakambangan.

Mengenai wacana itu, kata Yunaedi, masih dalam tahap kajian. Dia menjelaskan, kajian terus dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu keputusan dari menteri hukum dan HAM.

"Itu kebijakan ya, tataran kebijakan. Saya tak bisa komentari. Terkait kebijakan pak menteri yang akan mengeluarkan," kata dia.

Baca: Kader Muda GPPG Minta Munas Partai Golkar Dipercepat, Pengurus DPP Bilang Ojo Kesusu

Dia menjelaskan, unit pelaksana teknis (upt) untuk lapas dan rutan itu berada di bawah kantor wilayah Kemenkumham bukan berada di bawah Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mengenai tata kerja dan organisasi itu diatur di Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015. Sedangkan, untuk Kantor Wilayah ini diatur melalui Permenkumham 28 tahun 2015.

"Oleh karena itu, peristiwa yang ada di UPT ini diselesaikan pada tingkat wilayah.Nanti apabila di tingkat wilayah itu perlu konsultasi, koordinasi dengan pusat, ya koordinasi dengan pusat," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) untuk memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini disampaikan KPK menanggapi kepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Padahal, Setnov--begitu ia disapa seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi e-KTP.

"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov kepergok pelesiran ke luar Lapas. Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini