Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR RI direncanakan akan menggelar rapat membahas kasus Setya Novanto (Setnov) yang kembali berulah.
Kali ini, Setnov 'pelesir' ke sebuah toko di Padalarang, Bandung Barat. Ulah Setnov ini disebut sudah yang ke sekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Komisi III DPR RI yang baru, Aziz Syamsuddin mengatakan akan melakukan rapat guna menindaklanjuti kasus Setnov.
"Kita akan melakukan pembahasan lebih dahulu di dalam pimpinan Komisi III," kata Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/6/2019).
Baca: Datangi Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti Empat Truk Form C1
Lebih lanjut, ia belum bisa memastikan apakah Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen PAS.
Namun, Aziz percaya Kemenkum HAM dan Dirjen PAS melakukan hal yang tepat untuk menangani kasus Setnov tersebut.
Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi
"Kita mempercayai dan memberi kesempatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan mekanisme hukum," tandas politisi Golkar itu.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membeberkan kronologi Setnov keluar Lapas Sukamiskin. Katanya, Setnov Setnov keluar lapas untuk berobat.
"Pada hari Senin, 10 Juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung," jelas Ade.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
Kemudian, Selasa, 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
Masih menurut penuturan Ade, 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada 10.41 WIB dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.
"Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045," terang Ade.
Lalu kata Ade, pukul 14.42 WIB, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.
Pukul 14.50 WIB, imbuh Ade, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata WBP atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujarnya.
Ditjen PAS pun membenarkan Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB. Kata Ade, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.
"Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," pungkas Ade.
Akibat ulah Setnov yang sudah berulang kali ini, Ditjen PAS langsung memindahkan lokasi penahanan mantan Ketua Umum Partai Golkar ke Lapas Gunung Sindur di Bogor.