Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku tak kesulitan dalam mempersiapkan nota pembelaannya (pledoi).
Hari ini Ratna kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, Selasa (18/6/2019).
Ratna mengaku tak kesulitan dalam mempersiapkan pledoinya lantaran dirinya biasa menulis.
"(Kesulitan) dalam mempersiapkan pledoinya? Ya nggak, saya biasa nulis. Tapi kan saya buatnya nggak sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya aja," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ratna tiba pukul 08.55 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng
Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna putih yang dipadukan dengan hijab warna senada. Adapun atasannya dilengkapi dengan rompi Tahanan Kejaksaan.
Ketika turun dari mobil tahanan kejaksaan, Ratna sempat mengucapkan mohon maaf lahir batin. "Mohon maaf lahir batin ya," ujarnya.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
Untuk pembacaan pledoi hari ini, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut mengaku hanya mempersiapkan moril saja. "Ya siap secara moril aja, ya saya ada pembelaan pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.
"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.
Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.