TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta menyebut, permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal serupa, kata pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf itu, juga disampaikan oleh para pengamat yang tidak satupun menyebut gugatan Prabowo-Sandi layak dan lazim.
"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca: TKN: Yang Paling Dibutuhkan dalam Sidang di MK Itu Bukti, Bukan Pernyataan Bombastis
Wayan mengatakan, gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Secara formil, gugatan yang dimohonkan tidak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara atau penghitungan suara.
Padahal, dalam peraturan MK, pemohon harus memuat soal perselisihan suara lantaran gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilpres.
Adapun secara materiil, Wayan menilai, pemohon berusaha untuk menambahkan lampiran yang bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah permohonan baru.
"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.
Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari "kuburannya" sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.
Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.
Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).
Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun demikian, Tim Hukum 02 justru membacakan materi permohonan perbaikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jokowi-Ma'ruf: Gugatan Prabowo Paling Menyimpang dari Aturan"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang 4.000 Dollar Singapura dari Tersangka Habil Marati
Baca: Cerita Warga Pekalongan Jalan Kaki dari Aceh sampai Papua Selama 19 Tahun
Baca: 3 Gerakan untuk Regangkan Nyeri di Bagian Leher dan Punggung Sebelum Tidur