News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet Menangis dan Minta Dibebaskan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, ia juga menyebut usianya akan menginjak 70 tahun pada bulan Juli yang akan datang. Sehingga dirinya meminta untuk dikembalikan kepada pelukan anak-anaknya.

Tatkala meminta untuk dikembalikan kepada keluarganya, isak tangis Ratna kembali pecah dan suaranya kembali bergetar memenuhi ruangan sidang utama.

"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).

Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ratna Sarumpaet juga membacakan pledoi dari sisi kemanusiaan.

Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran.

Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Kasus Tewasnya Pegawai Bank Mandiri Syariah Terungkap, Pelakunya Diduga Pasangan Suami Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini