TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid ikut menanggapi video ceramah Rahmat Baequni (RB) yang menyebut ada petugas KPPS wafat diracun.
Pramono mengatakan RB menyebar informasi hoaks yang dibalut ceramah agama.
Maka dari itu ia meminta aparat kepolisian untuk meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
"Bilang KPPS diracun untuk bungkam saksi kecurangan? Orang ini menyebar hoax dengan bungkus ceramah agama," tulis Pramono di akun Twitter miliknya @PramonoUtan, Rabu (19/6/2019).
Padahal di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari tujuh petugas KPPS. Bila satu orang meninggal, maka enam orang lainnya masih bisa bersaksi.
"Di tiap TPS ada 7 Petugas KPPS. Jika 1 meninggal, maka 6 yang lain masih bisa bersaksi. Silakan pak polisi tanya orang ini (RB) baik-baik," sambungnya.
Baca: Mahfud MD: Saksi Tak Perlu Perlindungan LPSK
Pramono juga menjelaskan, sudah ada tiga lembaga yakni Kementerian Kesehatan, Komnas HAM dan Ombudsman RI yang telah melakukan pendalaman atas kasus meninggalnya petugas KPPS selama pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
Hasilnya, tiga lembaga itu tak ada yang menyebut bahwa kematian petugas KPPS disebabkan oleh racun.
"Secara terpisah, 3 lembaga telah lakukan pendalaman atas meninggalnya KPPS. Yakni Kemenkes, KomnasHAM, & Ombudsman. Dalam laporan mereka, tidak ada yang menyebut-nyebut racun sebagai penyebab kematian," cuit Pramono lagi pada postingan berbeda.
Dia meminta RB mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menyebar berita bohong ke publik lewat media sosial.
"Orang ini (RB) harus pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Lebih lanjut, ceramah Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS di Pemilu 2019 tewas diracun, sedang didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Saat ini, proses pendalaman kasus telah sampai pada menggali keterangan dari pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) sebuah mesjid, tempat Rahmat Baequni menyampaikan ceramahnya.
"Betul, sedang didalami. Saat ini sedang didalami pengurus DKM-nya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi dikutip dari TribunJateng.
Kata Samudi, Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri. Dari pelimpahan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Polda Jabar juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmat Baequni.