TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sempat terjadi adu pendapat antara ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto dengan para hakim konstitusi soal perlindungan saksi.
Baca: Tanggapan Mahfud MD Tentang Sidang Kedua Hasil Pilpres 2019: Tidak Ada yang Luar Biasa
Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.
Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.
Bambang menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.
Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika MK memerintahkan.
Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.
Menurut hakim, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberikan kewenangan ke LPSK.
MK khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.
Mahkamah memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan MK.
Menurut hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di MK.
Terbukti, sejak MK berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di MK.